Pelaksanaan Pelatihan Kerja

Unit Kompetensi (8 Unit)

Program ini mengacu pada daftar unit kompetensi berikut:

  1. N.78SPS02.018.1: Merancang Konten E-learning.
  2. N.78SPS02.019.2: Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja.
  3. N.78SPS02.020.2: Menyusun Modul Pelatihan Kerja.
  4. N.78SPS02.021.2: Merancang Media Pembelajaran.
  5. N.78SPS02.022.2: Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran.
  6. N.78SPS02.028.2: Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face).
  7. N.78SPS02.029.2: Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning).
  8. N.78SPS02.030.2: Memfasilitasi E-learning.