Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Unit Kompetensi yang Ditempuh

Berdasarkan Skema Sertifikasi LSP UNIS, unit yang dicakup adalah:

  1. M.71KKK01.001.1 : Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
  2. M.71KKK01.002.1 : Merancang Sistem Tanggap Darurat
  3. M.71KKK01.003.1 : Melakukan Komunikasi K3
  4. M.71KKK01.004.1 : Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
  5. M.71KKK01.005.1 : Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
  6. M.71KKK01.006.1 : Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
  7. M.71KKK01.007.1 : Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
  8. M.71KKK01.008.1 : Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
  9. M.71KKK01.009.1 : Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
  10. M.71KKK01.010.1 : Mengelola Sistem Dokumentasi K3
  11. M.71KKK01.011.1 : Menerapkan Manajemen Risiko K3
  12. M.71KKK01.012.1 : Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
  13. M.71KKK01.013.1 : Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja