Kualifikasi 4 Bidang Pengelola Zakat

Unit Kompetensi yang Ditempuh

Berdasarkan Skema Sertifikasi LSP UNIS, unit yang dicakup adalah:

  1. O.84ZIS01.006.1 : Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam
  2. O.84ZIS01.007.1 : Melaksanakan Penerimaan Zakat
  3. O.84ZIS01.011.1 : Memasarkan Produk dan Layanan Pengumpulan Dana
  4. O.84ZIS01.017.1 : Melayani Mustahik
  5. O.84ZIS01.008.1 : Menangani Keluhan Muzaki
  6. O.84ZIS01.020.1 : Menangani Keluhan Mustahik
  7. O.84ZIS01.009.1 : Memelihara Loyalitas Muzaki
  8. O.84ZIS01.010.1 : Mengelola Pengumpulan Zakat Institusi
  9. O.84ZIS01.018.1 : Melakukan Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
  10. O.84ZIS01.021.1 : Melaksanakan Monitoring Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
  11. O.84ZIS01.032.1 : Mengelola Pencatatan Transaksi Keuangan
  12. O.84ZIS01.033.1 : Menyusun Laporan Keuangan
  13. 0.84ZIS01.038.1 : Melaksanakan Verifikasi Administrasi Pertimbangan dan Rekomendasi
  14. 0.84ZIS01.039.1 : Melakukan Verifikasi Faktual Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Daerah
  15. 0.84ZIS01.040.1 : Melakukan Verifikasi Faktual Rekomendasi Lembaga Amil Zakat
  16. O.84ZIS01.019.1 : Melakukan Penilaian Kelayakan Mustahik
  17. O.84ZIS01.028.1 : Mensosialisasikan Zakat
  18. O.84ZIS01.029.1 : Mengelola keuangan Kegiatan
  19. O.84ZIS01.031.1 : Memproses Transaksi Keuangan