Kualifikasi 4 Bidang Pengelola Zakat
Unit Kompetensi yang Ditempuh
Berdasarkan Skema Sertifikasi LSP UNIS, unit yang dicakup adalah:
- O.84ZIS01.006.1 : Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam
- O.84ZIS01.007.1 : Melaksanakan Penerimaan Zakat
- O.84ZIS01.011.1 : Memasarkan Produk dan Layanan Pengumpulan Dana
- O.84ZIS01.017.1 : Melayani Mustahik
- O.84ZIS01.008.1 : Menangani Keluhan Muzaki
- O.84ZIS01.020.1 : Menangani Keluhan Mustahik
- O.84ZIS01.009.1 : Memelihara Loyalitas Muzaki
- O.84ZIS01.010.1 : Mengelola Pengumpulan Zakat Institusi
- O.84ZIS01.018.1 : Melakukan Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
- O.84ZIS01.021.1 : Melaksanakan Monitoring Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
- O.84ZIS01.032.1 : Mengelola Pencatatan Transaksi Keuangan
- O.84ZIS01.033.1 : Menyusun Laporan Keuangan
- 0.84ZIS01.038.1 : Melaksanakan Verifikasi Administrasi Pertimbangan dan Rekomendasi
- 0.84ZIS01.039.1 : Melakukan Verifikasi Faktual Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Daerah
- 0.84ZIS01.040.1 : Melakukan Verifikasi Faktual Rekomendasi Lembaga Amil Zakat
- O.84ZIS01.019.1 : Melakukan Penilaian Kelayakan Mustahik
- O.84ZIS01.028.1 : Mensosialisasikan Zakat
- O.84ZIS01.029.1 : Mengelola keuangan Kegiatan
- O.84ZIS01.031.1 : Memproses Transaksi Keuangan