Kualifikasi 4 Bidang Hubungan Industrial

Unit Kompetensi yang Ditempuh

Berdasarkan Skema Sertifikasi LSP UNIS, unit yang dicakup adalah:

KOMPETENSI INTI

  1. N.78PHI00.010.3 : Membuat Perjanjian Kerja Bersama
  2. N.78PHI00.013.3 : Memastikan Penerapan Prinsip Non Diskriminasi
  3. N.78PHI00.036.3 : Melakukan Negosiasi Hubungan Industrial

KOMPETENSI PILIHAN

  • N.78PHI00.001.3 : Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • N.78PHI00.002.3 : Mengelola Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • N.78PHI00.003.3 : Melakukan Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
  • N.78PHI00.004.3 : Mengembangkan Lembaga Kerja Sama Bipartit
  • N.78PHI00.005.3 : Mengelola Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • N.78PHI00.008.3 : Membuat Perjanjian Kerja
  • N.78PHI00.009.3 : Membuat Peraturan Perusahaan
  • N.78PHI00.012.3 : Memfasilitasi Penerapan Prinsip Non Diskriminasi di Tempat Kerja
  • N.78PHI00.014.3 : Menyusun Struktur dan Skala Upah
  • N.78PHI00.015.3 : Meninjau upah secara berkala
  • N.78PHI00.016.3 : Mengelola Pemberian Tunjangan Pekerja
  • N.78PHI00.017.3 : Menghitung Upah Kerja Lembur
  • N.78PHI00.018.3 : Mengelola Pemberian Benefit Pekerja
  • N.78PHI00.019.3 : Mengelola Penyediaan Fasilitas Pekerja
  • N.78PHI00.030.3 : Mengelola Keluh Kesah di Perusahaan
  • N.78PHI00.032.3 : Melakukan Deteksi Dini Kerawanan Hubungan Industrial
  • N.78PHI00.033.3 : Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
  • N.78PHI00.034.3 : Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Secara Bipartit di Perusahaan
  • N.78PHI00.035.3 : Menangani Mogok Kerja
  • N.78PHI00.019.2 : Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  • N.78PHI00.021.2 : Merancang Media Pembelajaran
  • N.78PHI00.028.2 : Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)